BUDAYA DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan
kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi
yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
1. Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
3. Supremasi hukum
Ciri-ciri negara
demokrasi, meliputi :
1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
2. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
3. Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
4. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
1. Demokrasi langsung
2. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem
pemerintahan)terbagi atas :
a. Demokrasi Parlementer, bercirikan :
1.
Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet
(menteri)
2.
Kabinet dipimpin perdanan menteri dan
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
3.
Kedudukan kabinat
dibawah dan tergantung parlemen
4.
Berlaku dalam negara
republik atau monarkhi konstitusional
b. Demokrasi Presidensial, bercirikan :
1.
Tanggung jawab
pemerintahan ditangan Presiden
2.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
3.
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan
Perkembangan demokrasi
di Indonesia :
a. Tahun 1945 – 1949
1.
Berlaku UUD 1945
2.
Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945
b. Tahun 1949 – 1959
1.
Berlaku Konstitusi RIS
(27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 –
5 Juli 1959)
2.
Sistem demokrasi
parlementer (liberal)
3.
Akibat yang ditimbulkan
:
a. Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
b. Pemerintahan
(kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
c. Kehidupan politik tidak stabil
d. Pembangunan terhambat
c. Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
1.
Berlaku UUD 1945
2.
Sistem demokrasi
terpimpin
3.
Penyimpangan yang
terjadi :
a.
Pengangkatan Presiden
seumur hidup
b.
Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota
MPRS dan DPR
c.
Pembubaran partai
politik
d. Tahun 1965 – 1998
1.
Berlaku UUD 1945
2.
Sistem demokrasi
Pancasila
3.
Penyimpangan yang
terjadi :
a.
Kekuasaan Presiden
sangat besar
b.
Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e. Tahun 1998 – sekarang
1.
Berlaku UUD 1945
2.
Sistem demokrasi
Pancasila
Landasan hukum demokrasi
Pancasila :
1. Pancasila sila keempat
2. Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
3. Pasal
1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan
keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti
pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah
sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu
keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai
kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal
berikut :
- Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
- Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
- Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
- Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
- Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
- Musyawarah dibatasi oleh waktu
- Kejelasan masalah
- Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
- Cenderung bersepakat
- Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
- Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
Nilai lebih (keunggulan)
demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar
menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani
minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok
besar)
Nilai lebih musyawarah
mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga
pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan
demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka
Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
1. MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di
ibukota negara.
2. DPR berkedudukan di ibukota negara
3. DPRD
Tingkat I, berkedudukan di propinsi
4. DPRD
tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
1. Pemilihan
Presiden secara
langsung atau oleh MPR
2. Pemilihan
Gubernur oleh
DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
3. Pemilihan
ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
4. Pemilihan kepala desa secara langsung
5. Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan
Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan
kesatuan
2. Diliputi semangat kekeluargaan
3. Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
4. Tidak memaksakan kehendak
5. Menggunakan
akal sehat dan hati nurani luhur
6. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan
Perwujudan demokrasi
Pancasila dalam berbagai kehidupan
a. Keluarga
1.
Masalah keluarga dibahas
secara musyawarah mufakat
2.
Menghormati pendapat
anggota keluarga
3.
Mengakui perbedaan yang
ada
b. Sekolah
1.
Menghormati pendapat
teman
2.
Berani menyampaikan
gagasan datau pendapat
3.
Pemilihan ketua kelas
atau OSIS
c. Masyarakat
1.
Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
2.
Rembug desa (musyarawah
desa) menyangku pembangunan desa
d. Bangsa dan negara
1.
Pemilihan presiden
2.
Sidang umum MPR/DPR
3.
Pemilu lima tahun sekali