KEDAULATAN RAKYAT
1. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi atas :
- Kedaulatan ke dalam yaitu pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan keluar yaitu negara berhak mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan negara.
2. Setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu negara meliputi :
a. Memiliki rakyat
b. Memiliki wilayah
c. Ada pemerintahan yang berdaulat
d. Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak), sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).
3. Sifat kedaulatan, yaitu :
a. Permanen, berarti kedaulatan akan tetap ada selama negara berdiri
b. Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
c. Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
d. Tak terbatas (mutlak), berarti memiliki kekuasaan tak terbatas.
4. Teoti kedaulatan terbagi atas :
a. Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
b. Kedaulatan Negara, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan negara.
c. Kedaulatan Raja, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan raja.
d. Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
e. Kedaulatan Hukum, berpendapat kekuasaan tertinggi ditangan hukum.
5. Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.
6. Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan), sehingga demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
7. Azas/prinsip negara demokrasi meliputi :
a. Partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
b. Perlindungan hak asasi manusia
8. Ciri-ciri negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat, meliputi :
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat
b. Adanya pemilu untuk memilih wakil rakyat
c. Adanya lembaga yang mengawasi pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (UUD)
9. Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
- Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
- UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- UU No 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
- UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas :
- Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh DPR (pasal 20 ayat1)
- Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang, dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
- Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C ayat 1)
11. Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR)
a. Kedudukan MPR sebagai lembaga negara
b. Tugas dan wewenang (Pasal 3 UUD 1945) yaitu :
Ø Merubah dan menetapkan UUD
Ø Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Ø Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD
c. Keanggotaan MPR :
Ø Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
Ø masa jabatan anggota 5 tahun
Ø Alat kelengkapan terdiri atas :
· Pimpinan MPR ayitu 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
· Badan Pekerja MPR
· Komisi
d. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun (pasal 2 ayat 2), dan di ibukota negara (pasal 2 ayat 3). Jenis sidang MPR terdiri atas :
Ø Sidang Umum, yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR
Ø Sidang Istimewa, yaitu rapat peripurna yang dilaksanakan diluar kedua sidang di atas dan dilaksanakan kapan saja.
e. Putusan MPR terbagi atas :
Ø Keputusan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
Ø Ketetapan, yaitu putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Ø Perubahan dan Penetapan UUD, yang memiliki kekuatan hukum sebagai UUD
f. Jumlah anggota MPR yang harus hadir dalam siding (quorum) :
Ø Sidang memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden paling sedikit ¾ dari jumlah anngota , dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir (pasal 7 B ayat 7)
Ø Sidang merubah dan menetapkan UUD paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 37)
12. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Kedudukan sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang (legislatif)
b. Keanggotaan DPR :
Ø Jumlah anggota 550 orang
Ø Diipilih melalui pemilu
Ø Masa jabatan 5 tahun
c. Fungsi DPR
Ø Legislasi, yaitu menetapkan UU bersama Presiden
Ø Anggaran, yaitu menetapkan APBN
Ø Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
d. Tugas dan wewenang DPR :
· Membentuk UU bersama Presiden
· Membahas dan memberikan persetujuan atas perpu
· Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Memberikan pertimbangan kepada Presiden atas pengangkatan duta dan konsul, pemberian amnesti dan abolisi,
· Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
· Memilih anggota BPK
· Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
· Memilih anggota Mahkamah Agung dari usulan Komisi Yudisial
e. Hak DPR
Ø Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu
Ø Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum
Ø Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan pemerintah
f. Alat Kelengkapan DPR yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi , Badan Legislas, Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus
g. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun
13. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Kedudukan sebagai lembaga negara perwakilan daerah
b. Keanggotaan DPD :
Ø Jumlah anggota tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
Ø Anggota dari setiap provinsi sebanyak 4 orang
Ø Dipilih oleh rakyat melalui pemilu
Ø Masa jabatan anggota 5 tahun
Ø Anggota bertempat tinggal di daerah pemilihan
c. Tugas dan wewenang (pasal 22 D) :
Ø Mengajukan RUU berkaitan otonomi daerah
Ø Ikut membahas RUU berkaiatan otonomi daerah
Ø Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan otonomi daerah
d. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
14. Presiden
a. Kedudukan Presiden yaitu :
Ø Kepala Negara (pasal 10 sd 15 UUD 1945)
Ø Kepala Pemerintahan (pasal 4 sd 9 UUD 1945
b. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara :
Ø Pemegang keuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
Ø Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR (pasal 11)
Ø Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
Ø Mengangkat duta dan konsul (pasal 13)
Ø Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
Ø Memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Ø Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai UU (pasal 15)
c. Tugas dan wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
Ø Pemegang kekuasan pemerintahan (eksekutif/pasal 4 ayat 1)
Ø Mengajukan RUU (pasal 5 ayat 1)
Ø Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
Ø Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17)
Ø Mengajukan RAPBN (pasal 23)
d. Presiden dan wakil Presiden secara berpasangan dipilih oleh rakyat melalui pemilu
e. Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
f. Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6)
Ø WNI sejak kelahirannya
Ø Tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain
Ø Tidak pernah mengkhianati negara
Ø Mampu secara rohani dan jasmani
Ø Pendidikan serendah-rendahnya SLTA
g. Presiden dan Wakil Presiden berakhir masa jabatan karena :
Ø Berakhir masa jabatan
Ø Mangkat
Ø Tidak mampu menjalankan kewajiban
Ø Diberhentikan oleh MPR
15. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. Kedudukan sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan negara
b. Tugas adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ø Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
Ø Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan Presiden
16. Mahkamah Agung (MA)
a. Kedudukan sebagai salah lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.(yudikatif)
b. Tugas dan wewenang :
Ø Mengadili perkara tingkat kasasi
Ø Menguji peraturan perundangan di bawah UU
Ø Memilih 3 anggota Mahkamah Konstitusi
Ø Memberi pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kepada Presiden
c. Angota MA (hakim Agung) dipilih oleh DPR atas usul Komisi Yudisial
17. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Kedudukan sebagai salah satu lembaga megara pelaksana kekuasaan kehakiman
b. Tugas dan wewenang :
Ø Menguji UU terhadap UUD
Ø Memutus sengketa kewenangan lembaga negara sesuai UUD
Ø Memutus pembubaran partai politik
Ø Memutus sengketa hasil pemilu
Ø Memutus pendapat DPR tentang Presiden dan atau Wakil Preiden melanggar UUD
c. Anggota berjumlah 9 orang hakim konstitusi,yang diajukan Presiden sebanyak 3 orang, MA sebanyak 3 orang, dan DPR sebanyak 3 orang.
18. Komisi Yudisial
a. Kedudukan sebagai lembaga Negara
b. Tugas dan wewenang :
Ø Usul pengangkatan hakim agung (angggota MA) kepada DPR
Ø Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
c. Anggota diusulkan DPR dang diangkat oleh Presiden