BUDAYA
DEMOKRASI |
|
Demokrasi
berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi
berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan
rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai
luhur Pancasila. |
|
Azas/prinsip
negara demokrasi, meliputi : |
1.
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia |
2.
Partisipasi rakyat dalam pemerintahan |
3.
Supremasi hukum |
|
Ciri-ciri negara demokrasi,
meliputi : |
1.
Memiliki lembaga perwakilan rakyat |
2.
Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat |
3.
Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan |
4.
Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi) |
|
Demokrasi
berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas : |
1.
Demokrasi langsung |
2.
Demokrasi tidak langsung |
|
Demokrasi
berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas : |
a.
Demokrasi Parlementer, bercirikan : |
1.
Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet
(menteri) |
2.
Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung
jawab kepada parlemen (DPR) |
3.
Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen |
4.
Berlaku dalam negara republik atau monarkhi
konstitusional |
b.
Demokrasi Presidensial, bercirikan : |
1.
Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden |
2.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden |
3.
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan |
|
Perkembangan demokrasi di
Indonesia : |
a.
Tahun 1945 – 1949 |
1.
Berlaku UUD 1945 |
2.
Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 |
b.
Tahun 1949 – 1959 |
1. Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan
UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) |
2.
Sistem demokrasi parlementer (liberal) |
3.
Akibat yang ditimbulkan : |
a.
Partai politik mengutamakan kepentingan golongan |
b.
Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu
singkat |
c.
Kehidupan politik tidak stabil |
d.
Pembangunan terhambat |
c.
Tahun 1959 – 1965 (orde lama) |
1.
Berlaku UUD 1945 |
2.
Sistem demokrasi terpimpin |
3.
Penyimpangan yang terjadi : |
a.
Pengangkatan Presiden seumur hidup |
b.
Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS
dan DPR |
c.
Pembubaran partai politik |
d.
Tahun 1965 – 1998 |
1.
Berlaku UUD 1945 |
2. Sistem demokrasi Pancasila |
3.
Penyimpangan yang terjadi : |
a. Kekuasaan Presiden sangat besar |
b.
Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme. |
e.
Tahun 1998 – sekarang |
1.
Berlaku UUD 1945 |
2. Sistem demokrasi Pancasila |
|
Landasan hukum demokrasi
Pancasila : |
1.
Pancasila sila keempat |
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara
berkedaulatan rakyat |
3.
Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan sesuai UUD. |
|
Azas/ciri
utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat. Musyawarah berarti
pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah
bersama. Mufakat adalah
sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan
pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak
orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat. |
|
Musyawarah
mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut : |
1.
Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. |
2.
Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak
rakyat melalui hikmat kebijaksanaan. |
3.
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus
berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat. |
4.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dan keadilan. |
5.
Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan
bertanggung jawab. |
|
Pengambilan
keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut : |
1.
Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui
musyawarah mufakat |
2.
Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan suara terbayak (voting). |
|
Mufakat tidak tercapai apabila
: |
1.
Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat
didekatkan lagi |
2.
Musyawarah dibatasi oleh waktu |
|
Proses dan
mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur : |
1.
Kejelasan masalah |
2.
Berkembang pendapat dengan alasan yang baik |
3.
Cenderung bersepakat |
4.
Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta
rasa tanggung jawab |
5.
Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan. |
|
Nilai lebih (keunggulan)
demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar
menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani
minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan
kelompok besar) |
|
Nilai lebih musyawarah mufakat
adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga
pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota. |
|
Demokrasi dapat
dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan
artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem
perwakilan. |
|
Lembaga
perwakilan rakyat, terdiri atas : |
1.
MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di
ibukota negara. |
2.
DPR berkedudukan di ibukota negara |
3.
DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi |
4.
DPRD tingkat II, berkedudukan di
kabupaten/kotamadya. |
|
Contoh pemilihan
pemimpin secara demokrasi antara lain : |
1.
Pemilihan Presiden secara
langsung atau oleh MPR |
2.
Pemilihan Gubernur oleh
DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri |
3.
Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan |
4.
Pemilihan kepala desa secara langsung |
5.
Pemilihan ketua OSIS secara
langsung atau perwakilan |
|
Sikap yang
diharapkan dalam musyawarah : |
1.
Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan
kesatuan |
2.
Diliputi semangat kekeluargaan |
3.
Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat |
4.
Tidak memaksakan kehendak |
5.
Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur |
6.
Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan |
|
Perwujudan demokrasi Pancasila
dalam berbagai kehidupan |
a.
Keluarga |
1.
Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat |
2.
Menghormati pendapat anggota keluarga |
3.
Mengakui perbedaan yang ada |
b.
Sekolah |
1.
Menghormati pendapat teman |
2.
Berani menyampaikan gagasan datau pendapat |
3.
Pemilihan ketua kelas atau OSIS |
c.
Masyarakat |
1.
Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT |
2.
Rembug desa (musyarawah desa) menyangku
pembangunan desa |
d.
Bangsa dan negara |
1.
Pemilihan presiden |
2.
Sidang umum MPR/DPR |
3.
Pemilu lima tahun sekali |