Perubahan tersebut memang belum terjadi, karena masih berupa draft, anehnya nara sumber tersebut dengan yakinnya menyampaikan dihadapan peserta seolah-olah itulah yang akan berlaku dilapangan. Sontak mendapat reaksi keras dari kami-kami yang dilapangan. Mengapa? Selama ini sebagai instruktur nasional saya menyampaikan materi pembelajaran dan penilaian sah adalah Permendikbud 81a sebagai payung hukum resmi. Apalagi dalam draft tersebut ada beberapa perubahan di tubuh administrasi pembelajaran (baca RPP).
Seperti apa draft tersebut, dapat Anda baca pada link berikut:
- Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Link tersebut saya dapat dari blog teman Ahmad Sudrajat
sudah sah pak?
BalasHapusIya..sekarang sudah sah... Berkekuatan hukum tetap, memayungi implementasi k-13.
Hapusno. berapa pak? yg penilaian hasil belajar.
Hapusoia, sudah sah. alhamdulillah. untuk tesis, Pak. :D no. 104 penilaian hasil belajar..
HapusNara sumber yang muda dan ganteng dari UNESA kan Pak ? Saya juga ikut protes dari belang waktu itu.
HapusYa katanya sudah sah ( Permen 103,104), tapi anehnya ada bapak dari Diknas Prop.Jatim saya lupa namanya yang mengatakan Permen tsb.belum disahkan, padahal saya coba konfir ke teman di direktorat Jkt. sudah ditanda tangani, memang file pdfny tidak ada tanda tangannya Pak Menteri.
Narsum yang muda dan ganteng dari UNESA kan Pak?Waktu itu saya juga ikut protes dari belakang.Ya infonya sudah disahkan, tapi anehnya minggu lalu ada bapak saya lupa namanya dari Diknas Prop yg mengatakan bahwa permen tsb masih belum disahkan meskipun sdh bernomor.Setelah saya coba konfir ke teman yg ada di direktorat katanya sudah disahkan.Memang di file pdfnya tidak ada tanda tangannya pak Menteri.
BalasHapus