Toko Buku Online

SELAMAT DATANG!!!
Hadir dengan informasi pendidikan, kewarganegaraan, seputar guru, pembelajaran, artikel dan penelitian (PTK). Bagi siswaku, web ini merupakan papan tulis online, bagi rekan guru: take and give. Selamat Belajar!!!
Tampilkan postingan dengan label materi pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi pkn. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juli 2012

MATERI PKn KELAS 9: Otoda

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH
 
1.   Otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundangan.

2. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan RI.

3.      Daerah otonom meliputi Provinsi, Kabupaten/kota, dan Desa
4.      Landasan hukum Otonomi daerah diatur dalam :
a.        UUD 1945 pasal 18
b.       UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

5.      Prinsip/azas pemerintahan  daerah :
a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengartur dan mengurus urusan pemerintahan  dalam kerangka NKRI
b.  Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical di bawahnya.
c.  Tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk membantu tugas tertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskan

6.      Tujuan pemberian otonomi daerah :
a.        peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b.       mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan
c.        memelihara hubungan  yang serasi antar pusat dan daerah

7.      Kewenangan Pemerintah Pusat, mencakup bidang :
a.        Politik Luar Negeri
b.       Pertahanan
c.        Keamanan
d.       Peradilan (Yustisi)
e.        Moneter dan Fiskal Nasional (pajak)
f.         Agama

8.      Kewenangan daerah mencakup bidang antara lain bidang :
a.        Pendidikan dan Kebudayaan
b.       Kesehatan
c.        Perhubungan
d.       Pertanian dan Perikanan
e.        Pekerjaan Umum
f.         Perdagangan
g.        Kesejahteraan Sosial
h.        Dan sebagainya.

9.      Pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan di tingkat Kabupaten/kota.

10.  Beberapa pengertian pemerintahan :
a.        Pemerintah Pusat adalah Presiden dan para menteri
b.       Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD
c.   Pemerintah Daerah adalah Gubernur (provinsi),atau Bupati (kabupaten) atau Walikota (kota) dan perangkat daerah
d.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangakat Desa
11.  Kedudukan Gubernur/Bupati/Walikota :
a.        Kepala Daerah (dipilih rakyat, kepala pemerintah daerah)
b.       Kepala Wilayah (dilantik Presiden, bawahan Presiden)

12.  Beberapa hal mengenai kepala daerah :
a.        Kepala Daerah dibantu 1 (satu) wakil kepala daerah.
b.       Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu secara berpasangan
c.        Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD

13.  DPRD meliputi :
a.        DPRD Provinsi di tingkat Provinsi
b.       DPRD Kabupaten di tingkat Kabupoaten
c.        DPRD Kota di tingkat Kota

14.  Fungsi dan Tugas DPRD  antara lain :
a.        Fungsi Anggaran yaitu menetapkan APBD bersama kepala daerah
b.       Fungsi Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah
c.        Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pemerintah daerah oleh kepala daerah

15.  Hak DPRD meliputi :
a.        Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan daerah
b.     Angket yaitu melakukan penyelidikan mengenai kebijakan daerah yang diduga bertentangan dengan hukum
c.   Menyatakan Pendapat (hak petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan daerah.

16.  Anggota DPRD :
a.        Anggota dipilih oleh rakyat melalui pemilu
b.       Jumlah anggota DPRD Provinsi  adalah 35  - 100 orang
c.        Jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah  25 - 45 orang.
d.       Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

17.  Alat kelengakapn DPRD :
a.        Pimpinan
b.       Komisi
c.        Panitia Musyawarah
d.       Panitia Anggaran
e.        Badan Kehormatan

18.  Kebijakan publik adalah kebijakan pembangunan dalam bentuk peraturan perundangan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani berbagai kepentingan masyarakat umum (publik)

19.  Akibat negatif masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik  :
a.        tidak sesuai aspirasi masyarakat
b.       kurang mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan kurang menyeluruh
d.       masyarakat apatis (masa bodoh) dan tidak mentaati
e.        dukungan masyarakat kecil
20.  Akibat positif partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik  :
a.        sesuai aspirasi masyarakat
b.       lebih mencerminkan rasa keadilan
c.        kebijakan lebih menyeluruh
d.       masyarakat lebih optimis dan mentaati
e.        masyarakat mendukung
21.  Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik :
a.        menyampaikan usul dan saran
b.       mendukung pelaksanaannya
c.        mendiskusikan rancangan kebijakan public
d.       memberikan dorongan moril

MATERI PKn KELAS 8: Ideologi

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA

1.      Ideologi berasal dari kata idea (gagasan, cita-cita), dan logos (pengetahuan). Ideologi dapat diartikan sebagai seperangkat gagasan sistematis mengenai suatu kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi sering kali diartikan sama dengan pandangan hidup.Ideologi yang dianut oleh suatu bangsa dapat menjadi dasar negara yang bersangkutan. Sebagai dasar negara maka menjadi sumber dan cita-cita hukum dari organisasi negara.

2.      Arti penting ideologi bagi suatu bangsa yaitu memberi arah dan pedoman bagi bangsa dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi.

3.      Perbandingan berbagai ideologi dunia :

Liberalisme
Sosialisme
Pancasila
Berdasarkan paham individualisme
Berdasarkan ajaran Karl Marx
Bersumber pada tata nilai budaya Indonesia
Mengutamakan hak individu
Mengutamakan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban
Bersifat sekulerisme
Bersifat atheis
Berdasarkan ketuhanan YME
Kapitalisme
Etatisme
Ekonomi berdasar Kekeluargaan
Campur tangan negara sedikit
Negara mendominasi kehidupan
Negara mengatur kehidupan secar seimbang

4.      Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara :
a.       BPUPKI dalam sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara
b.      Panitia Kecil merumuskan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
c.       PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang memuat Pancasila
      dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

5.      Beberapa usulan rumusan dasar negara :
a.       Muhammad Yamin, secara tertulis :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr Soepomo
1)      Persatuan/integralistik
2)      Ketuhanan
3)      Permusyawaratan/perwakilan
4)      Kekeluargaan
5)      Semangat kebudayaan

c.       Ir Soekarno
1)      Kebangsaan
2)      Internasionalisme/kemanusiaan
3)      Mufakat/demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa


d.      Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta  :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan dasar Negara menurut Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri-kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan sosial

6.      Rumusan Pancasila yang sah dan benar yaitu sesuai denga rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

7.   Kedudukan dan Fungsi Pancasila :
a.       Dasar Negara, berfungsi sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan     
      perundangan harus sesuai dengan Pancasila
b.      Pandangan Hidup (way of life), berfungsi sebgai pedoman tingkah laku manusia
      dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Jiwa dan kepribadian, berfungsi membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
       lain.
d.      Perjanjian luhur, yaitu telah disepakati menjelang dan sesudah proklamasi
      kemerdekaann oleh wakil bangsa Indonesia.
e.       Tujuan yang hendak dicapai, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan
      Pancasila.

8.      Sikap tanggung jawab warga negara terhadap Pancasila adalah mengamankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

9.      Penanaman dan pengamalan nilai-nilai Panacsila hendaknya dimulai sejak dini dalam lingkungan keluarga.

MATERI PKn KELAS 9: Prestasi Diri

STANDAR KOMPETENSI : PRESTASI DIRI

Prestasi diri berarti hasil yang dicapai dari apa yang dikerjakan atau diusahakan. Prestasi diri menggambarkan hasil yang diperoleh seseorang dari satu waktu tertentu yang menunjukkan perubahan kemajuan.

Prestasi diri merupakan perwujudan dari potensi diri seseorang. Potensi diri diartikan sebagai segala sesuatu yang dimiliki seseorang baik sudah atau belum nyata yang dapat digunakan dalam pembangunan dirinya.

Potensi diri dapat dikelompokkan atas :
1.     Potensi fisik, seperti kekuatan dan bentuk tubuh, kesehatan
2.     Potensi non fisik, seperti kecerdasan, kepribadian, sikap.
Faktor yang mempengaruhi prestasi diri :
a. Faktor dari dalam (internal), seperti :
1.     Keterbatasan kecerdasan
2.     Kondisi fisik yang kurang (cacad)
3.     Ketidakmampuan mengendalikan emosi
4.     Malas, tidak disiplin
b. Faktor dari luar (eksternal), seperti :
1.     Lingkungan Keluarga, seperti keharmonisan , kekeluargaan
2.     Lingkungan Masyarakat, seperti ketertiban, norma, disiplin
3.     Lingkungan Alam, seperti cuaca, makanan
Keunggulan suatu bangsa dipengaruhi oleh prestasi diri yang diperoleh warga negaranya. Semakin tinggi prestasi diri warga negara, maka semakin tinggi pula kemajuan dan keunggulan bangsa. Bangsa yang unggul ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.

Pembangunan adalah proses perubahan terus-menerus, menuju pada kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan bersama.

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkelanjutan meliputi seluruh aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosbud, hankam)

Pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional.

Keseluruhan semangat, arah, gerak pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.

Tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Hakekat pembangunan nasional adalah :
  • Pembangunan manusia seutuhnya, meliputi material dan spiritual.
  • Pembangunan seluruh masyarakat, berarti merata di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat.
Modal dasar pembangunan nasional :
1.     Kemerdekaan dan kedaulatan negara
2.     Wilayah yang luas
3.     Kekayaan alam yang melimpah
4.     Jumlah penduduk yang besar
5.     Potensi dan kekuatan efektif bangsa
6.     Persatuan dan kesatuan
7.     Rohaniah dan Mental
8.     Budaya bangsa
Faktor dominan yang berpengaruh terhadap pembangunan :
1.     Kependudukan dan sosial budaya
2.     Wilayah kepulauan dan kelautan
3.     Sumber daya alam
4.     Sumber daya manusia
5.     Disiplin nasional
6.     Manajemen nasional
7.     Perkembangan regional, globalisasi, tatanan internasional
8.     Kemungkinan pengembangan
Pembangunan nasional adalah dari, oleh, untuk rakyat. Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama (subyek) pembangunan. Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, menciptakan suasan penunjang

Keberhasilan pembangunan tergantung pada partisipasi seluruh rakyat dan sikap mental, tekad, disiplin penyelenggara negara.

Peran siswa dalam pembangunan adalah belajar dengan giat.

MATERI PKn KELAS 9: Bela Negara

STANDAR KOMPETENSI : PEMBELAAN NEGARA

1.    Istilah Negara dalam bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara merupakan organisasi suatu bangsa.

2.    Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a.    Memiliki rakyat
b.    Memiliki wilayah
c.    Ada pemerintahan yang berdaulat
d.    Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.

3.    Tujuan Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari tujuan Negara.

4.    Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.    Melaksanakan penertiban
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.    Fungsi pertahanan
d.    Menegakan keadilan

5.    Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Melaksanakan ketertiban dunia

6.      Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan WNA.

7.      Warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 1).

8.      Azas  kewarganegaraan, terdiri atas :
a.       Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b.      Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

9.      Bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

10.  Pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

11.  Landasan hukum pembelaan negara :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.      UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.       Tap No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.      Tap No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.       UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

12.  Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.


13.  Komponen Pertahanan Negara
a.       Komponen Utama ,  yaitu TNI
b.      Komponen Cadangan, yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan, seperti  pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.       Komponen Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.

14.  Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
a.       Ancaman militer dalam bentuk :
Ø  Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
Ø  Pelanggaran wilayah
Ø  Spionase
Ø  Sabotase
Ø  Aksi teror
Ø  Pemberontakan bersenjata
Ø  Perang saudara
b.      Ancaman nonmiliter, seperti :
Ø  Ancaman terhadap ideologi Pnacasila
Ø  Ancaman terhadap budaya
Ø  Ancaman terhadap ekonomi
Ø  Dampak globalisasi

15.  Bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi

16.  TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a.       Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b.      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c.       Melaksanakan operasi militer selain perang
d.      Ikutaktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia

17.  Polri merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.       Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.      Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes
Tetukoinposting.com: Toko Buku paling terpercaya silakan belanja di http://www.belbuk.com/?ref=1965.