Perubahan tersebut memang belum terjadi, karena masih berupa draft, anehnya nara sumber tersebut dengan yakinnya menyampaikan dihadapan peserta seolah-olah itulah yang akan berlaku dilapangan. Sontak mendapat reaksi keras dari kami-kami yang dilapangan. Mengapa? Selama ini sebagai instruktur nasional saya menyampaikan materi pembelajaran dan penilaian sah adalah Permendikbud 81a sebagai payung hukum resmi. Apalagi dalam draft tersebut ada beberapa perubahan di tubuh administrasi pembelajaran (baca RPP).
Seperti apa draft tersebut, dapat Anda baca pada link berikut:
- Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Link tersebut saya dapat dari blog teman Ahmad Sudrajat