PERKEMBANGAN HAM
1. MASA PEMIKIRAN AHLI
- Plato : sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban dilaksanakan
- Aristoteles: negara baik, jika peduli kesejahteraan rakyat
- John Locke: kedudukan manusia sama, dan memiliki hak alamiah
2. MASA EROPA DAN AMERIKA
- Magna Charta: penahanan, perampasan, hukuman semena-mena
- Habeas Corpus: penahanan atas perintah hakim
- Bill of Rights : hak-hak parlemen
- Declaration of Independence (1776/USA)
- Declaration des Droit de ‘Hommes et du Citoyen (1789/Perancis)
3. ABAD 19 : perjuangan persamaan derajat (politik)
4. ABAD 20
Franklin D. Rosevelt (The Four Freedoms) :
- Freedom of speech
- Freedom of religion
- Freedom from fear
- Freedom from want
Universal declaration of Human Rights/UDHR
(10 Desember 1948)
KONSEP HAM
DIMENSI VISI
- Filosofis : manusia sebagai mahluk Tuhan
- Yuridis-Konstitusional : tugas, hak, tg jwb, wewenang
- Politik : kenyataan hidup (pelanggaran HAM)
DIMENSI PERKEMBANGAN
Generasi II : hak sosial, ekonomi, budaya, politik
Generasi III : hak pembangunan
Generasi IV (Pendekatan Struktural) : pelanggaran
HAM akibat kebijakan pemerintah
UDHR : HAM merupakan pengakuan akan martabat yg terpadu dlm diri setiap orang akan hak-hak yg sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia
UU No 39/1999 : HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd hakekat dan keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME dan mrp anugerahNYA yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
1. KLASIFIKASI HAM
a. Pemikiran Ahli
Thomas Hobes : hak hidup
John Locke : hidup, merdeka, milik
b. UDHR :
Hak politik dan yuridis
Hak martabat dan integritas bangsa
Hak sosial, budaya, ekonomi
c. Hak Politik dan Sipil
Hak Sosial, Budaya, Ekonomi
d. HAM menurut bidang :
Personal rights
Property rights
Rights of legal equality
Social and culture rights
Procedural rights
e. HAM menurut Franz Magnis Suseno :
HAM Negatif atau Liberal
HAM Aktif atau Demokratis
HAM Positif
HAM Sosial
2. HAM DALAM UUD 1945 dan PERUBAHANNYA
Lihat UUD 1945 Pasal 27 sd 34
INSTRUMEN HAM
1. UU No. 39 tahun1999 tg HAM
2. UU No. 5 tahun1998 tg Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
3. UU No. 26 tahun 2000 tg Pengadilan HAM
4. Keppres No. 50 tahun 1993 tg Komnas HAM
5. Keppres No. 181 tahun 1998 tg Komnas Anti kekersan terhadap Perempuan
PELANGGARAN HAM
INDIKATOR PELAKSANAAN HAM
Politik : pemerintah dan masy. mengakui pluralistas
Sosial : perlakuan sama dlm hukum
Toleransi thd perbedaan agama dan ras
Toleransi thd perbedaan agama dan ras
Ekonomi : tidak ada sistem monopoli
PENYEBAB PELANGGARAN HAM
Perbedaan Pandangan Universalisme dan Partikularisme
Dikhotomi Individualisme dan Kolektivisme
Kurang berfungsi Lembaga Penegak Hukum
Pemahaman belum merata baik sipil maupun militer
PENEGAKAN HAM
1. KOMNAS HAM
1) Komnas HAM bersifat nasional, mandiri, berasaskan Pancasila
2) Tujuan :
- Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
3) Fungsi :
- Pengkajian dan Penelitian
- Penyuluhan
- Pemantauan
- Mediasi
4) SUSUNAN ORGANISASI
a. Komisi Paripurna :
Anggota 25 orang
Ketua dan 2 Wakil Ketua
Masa jabatan 5 tahun
Menetapkan AD, ART, Program Kerja
b. Subkomisi :
Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
Pengkajian Instrumen HAM
Pemantauan Pelaksanaan HAM
c. Sekretariat Jendral
2. PENGADILAN HAM
1) Pengadilan HAM sbg peradilan khusus di peradilan umum.
2) Kedudukan di Kabupaten/Kota
3) Tugas dan Wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk di luar wilayah RI oleh WNI
4) Pelanggaran HAM berat, meliputi :
a. Kejahatan Genosida : perbuatan dgn maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok, bangsa, ras, etnis, agama
b. Kejahatan Kemanusiaan : perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bhw serangan tsb ditujukan scr langsung thd penduduk sipil.
5) Tidak berwewenang atas anak dibawah 18 tahun.
6) UU ini berlaku surut dengan usul DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc
7) Hukum Acara
a. Penyelidikan : Komnas HAM
b. Penyidik : Jaksa Agung, dpt membentuk
penyidik ad hoc
c. Penuntutan : Jaksa Agung, dpt membentuk
penuntut ad hoc
d. Pemeriksaan Sidang :
- Oleh 5 hakim (2 hakim PN, 3 hakim ad hoc)
- Waktu maximal 180 hari
- Pemeriksaan Naik Banding 90 hari
- Pemeriksaan Kasasi 90 hari
8) Kompensasi : ganti rugi oleh negara, krn pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi
Restitusi : ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau ahli waris
Rehabilitasi : pemulihan pada kedudukan semula.
MATERI PELATIHAN
A. PENDALAMAN MATERI
1. PERKEMBANGAN HAM
2. KONSEP DASAR HAM
3. HAM DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
Ø KLASIFIKASI HAM
Ø HAM DALAM UUD
4. INSTRUMEN HAM
5. PELANGGARAN HAM
6. PENEGAKAN HAM
B. STRATEGI PEMBELAJARAN
TUGAS KELOMPOK
1. JELASKAN SETIAP PENDALAMAN MATERI SESUAI PEMBAGIAN KELOMPOK !
2. LAKUKANLAH ANALISIS MATERI DI ATAS YANG PERLU DIBERIKAN DI TINGKAT SMP !
3. TENTUKAN STRATEGI PEMBELAJARAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PEMBELAJARAN MATERI TERSEBUT !