Toko Buku Online

SELAMAT DATANG!!!
Hadir dengan informasi pendidikan, kewarganegaraan, seputar guru, pembelajaran, artikel dan penelitian (PTK). Bagi siswaku, web ini merupakan papan tulis online, bagi rekan guru: take and give. Selamat Belajar!!!

Jumat, 30 September 2011

MATERI PKn KELAS 7: HAM (lanjutan)

INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

1.  Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, dan karsa, serta hak dan kewajiban asasi.

2.    Martabat adalah tingkatan dan kedudukan manusia yang terhormat, karena memiliki cipta, rasa, dan karsa. Martabat manusia sama, yang membedakan dihadapan Tuhan adalah ketaqwaan.

3.    Derajat adalah kedudukam manusia yang memiliki hak dan kewajiban asasi.

4.   Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan.

5.      Perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia :
  1. Negara Inggris
Ø  Magna Charta (1215)
Ø  Petition of Rights (1628)
Ø  Hobeas Corpus Act (1679)
Ø  Bill of Rights (1689)
  1. Negara Amerika Serikat
Ø  Declaration of Independent (1776)
  1. Negara Perancis
Ø  Declaration Detroit des L’homme et du citoyen (1789)
  1. Negara Indonesia
Ø  Pembukaan UUD 1945
  1. Universal Declaration of Human Rights (PBB), tanggal 10 Desember 1948, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
6.      Macam hak asasi manusia, tebagi atas :
a. Hak Asasi Pribadi (personal right), seperti memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berorganisasi/serikat
b.  Hak Asasi Ekonomi (economical right), seperti membuat perjanjian, membeli, memiliki sesuatu, memilih pekerjaan.
c.      Hak Persamaan Hukum dan Pemerintahan (legal equality), seperti kedudukan sama dalm hukum.
d.  Hak Asasi Politik (political right), seperti persamaan derajat warga negara, mengolah dan menata kemajuan negara.
e. Hak Asasi Sosial Budaya (social and culture right), seperti memperoleh pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.
f.   Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan (procedural right), seperti perlakuan wajar dalam bantuan hukum, penangkapan, razia.

7.      Latar belakang/alasan perlunya Instrumen nasional HAM yaitu :
a.        HAM merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dihilangkan
b.       HAM tidak dapat digunakan tanpa batas
c.        Negara Indonesia adalah negara hukum
d.       Negara Indonesia menghormati HAM

8.      Instrumen nasional HAM terdiri atas :
a.       UUD 1945 Bab  X A  pasal  28 A s/d  28 J tentang HAM
b.      Tap No. XVII/MPR/1998, tentang Piagam HAM
c.       UU No 39 tahun 1999, tentang HAM
d.      UU No 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM
e.       UU No 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di muka Umum
f.       Keppres No 5 tahun 1998, tentang Komisi Nasional HAM

9.      Jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945, termuat :
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea :
Ø  Pertama , menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Ø  Keempat, menegaskan tujuan negara :
·      Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
·      Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Memajukan kesejahteraan umum
·      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

b.       Pasal-Pasal UUD 1945, yaitu pasal :
Ø  27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
Ø  27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak
Ø  27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela negara
Ø  28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpendapat
Ø  28 A sampai dengan  28 J  tentang Hak Asasi Manusia
Ø  29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama dan beribadah
Ø  30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban hankam
Ø  31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran
Ø  32, tentang mengembangkan kebudayaan
Ø  33, tentang ekonomi
Ø  34, tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Ø  Pasal 28 A sampai dengan 28 J

10.  Perlindungan dan penegakkan HAM sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

11.  Komisi Nasional (Komnas) HAM :
a.        Dasar hukum berdiri Komnas HAM
Ø  Keppres No 50 Tahun 1993
Ø  UU No 39 Tahun 1999 pasal 75 - 99
b.       Tujuan dibentuk Komnas HAM adalah :
·        menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
·        meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
c.        Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun.
d.       Komnas HAM memiliki fungsi :
·        Pengkajian dan penelitian
·        Penyuluhan
·        Pemantauan
·        Mediasi

12.  Pengadilan HAM
a.        Dasar hukum pengadilan HAM adalah :
·        UU No 26 tahun 2000
·        UU No 39 tahun 1999 pasal 104
b.       Kedudukan pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum
c.        Kewenangan pengadilan HAM adalah mengadili pelanggaran HAM berat, yang meliputi :
·        kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
·        Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
d.       Hukum acara pengadilan HAM secara ringkas adalah :
·        penyelidikan oleh Komnas HAM
·        penyidikan oleh kejaksaan
·        penututan oleh kejaksaan
·        memutuskan perkara oleh pengadilan HAM

e.        Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan ke Pengadilan HAM :
·        Kasus Tanjung Priuk
·        Kasus daerah Operasi Militer di Aceh
·        Kasus Timor Timur
f.        Pengadilan HAM berwewenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU pengadilan HAM dengan usul dari DPR

13.  Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM dapat dilakukan melalui cara :
a.        memberikan laporan apabila terjadi pelanggaran HAM
b.       mengajukan usul mengenai kebijakan HAM
c.        melakukan penelitian, pendidikan, penyuluhan HAM
d.       memberikan perlindungan, penegakan HAM sesuai kewenangannya

14.  Sikap positip yang dapat dikembangkan antara lain :
a.        menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b.       mengutamkan kewajiban daripada hak
c.        berani membela kebenaran dan keadilan
d.       tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
e.        gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

15.  Beberapa contoh contoh perbuatan perlindungan dan penegakkan HAM
a.        bergaul tanpa membeda-bedakan
b.       tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
c.        melaporkan kepada yang berwajib jika ada pelanggaran
d.       menjaga ketertiban proses belajar mengajar
e.        memperluas pengetahun HAM dengan mempelajarinya

16.  Sebagai bangsa merdeka, Indonesia harus mempertahankan harga diri dan martabat bangsa, seperti
a.        tidak menindas bangsa lain
b.       tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c.        cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan

17.  Piagam hak asasi manusia sedunia termuat dalam Universal Declaration of Human Rights, disyahkan 10 Desember 1948 (hari HAM sedunia)

18.  Peranan  bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia antara lain :
a.        Membantu perjuangan bangsa yang terjajah
b.       Menjadi anggota organisasi internasional
c.        Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda)
d.       Meratifikasi piagam HAM

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes
Tetukoinposting.com: Toko Buku paling terpercaya silakan belanja di http://www.belbuk.com/?ref=1965.