Pengumuman sekaligus berita baik untuk para pelamar calon PNS tahun 2012 bahwa Pemerintah kembali membuka seleksi CPNS untuk pelamar umum. Izin prinsip kuota formasi CPNS baru yang diusulkan instansi pusat dan daerah sudah disahkan. Pendaftaran Tes Cpns 2012 dilakukan bulan Juli, sedangkan tesnya dijadwalkan pada minggu ketiga Agustus. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB)Prof. Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya telah menyetujui izin prinsip kuota formasi. Izin prinsip tersebut ditetapkan untuk 17 instansi pemkab/pemko, 3 instansi pemprov, dan 22 instansi pusat.
Kuota CPNS baru dari pelamar umum yang sudah ditetapkan untuk instansi daerah adalah 1.904 kursi. Sedangkan untuk instansi pusat adalah 11.733 kursi. Selain itu, juga ada kuota CPNS baru untuk seleksi ulangan di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, sebanyak 236 kursi. Jadi, total ada 13.873 kuota.
Kuota CPNS baru dari pelamar umum yang sudah ditetapkan untuk instansi daerah adalah 1.904 kursi. Sedangkan untuk instansi pusat adalah 11.733 kursi. Selain itu, juga ada kuota CPNS baru untuk seleksi ulangan di Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, sebanyak 236 kursi. Jadi, total ada 13.873 kuota.
Wakil Menteri menegaskan, pengalokasian kuota ini tidak mainmain. Kuota ini didistribusikan untuk formasi tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga yang dibutuhkan lainnya seperti sipir penjaga tahanan. Selain itu, di instansi pusat juga dialokasikan untuk mengisi pos CPNS ikatan dinas. Posisi atau pos pekerjaan ini terbebas dari kebijakan moratorium CPNS baru.
Kemen PANRB bersama konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN) mulai membuka pendaftaran CPNS baru formasi pelamar umum. “Rincian teknis akan kami rapatkan besok (hari ini, red),” papar Eko. Di antara yang akan dirembuk dengan konsorsium ini adalah teknis pembuatan soal ujian, pengadaan soal, pengawasan, pelaksanaan, pemantauan, pemeriksaan naskah jawaban, hingga pengumuman.
Hasil pengumuman CPNS tahun ini diambil alih oleh panitia pusat. Yakni, Kemen PANRB dan konsorsium 10 PTN. Cara ini mengubah sistem lawas di mana pengumuman dipasrahkan ke setiap instansi pusat maupun daerah. Sistem lama ini cenderung rawan manipulasi karena instansi berpeluang mengubah ketetapan hasil ujian.
Eko mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming calo. Meski sudah membayar ratusan juta rupiah kepada calo atau pejabat, jika nilai ujiannya rendah, tetap dinyatakan gugur. Pemerintah juga akan menggandeng sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat).
Keterlibatan LSM diharapkan mampu menekan kerawanan kolusi. Selama ini banyak dugaan CPNS yang lulus adalah titipan dari kerabat pejabat atau pejabat itu sendiri.
Eko juga berharap media masa ikut mengontrol pelaksanaan seleksi CPNS. Dia mengatakan, seleksi CPNS ini harus berjalan transparan. Pelamar dengan nilai bagus itu yang akan lolos ujian. “Media harus ikut andil mengawasi kerja berat ini. Termasuk JPNN yang ada di manamana,” katanya.
Kemen PANRB bersama konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN) mulai membuka pendaftaran CPNS baru formasi pelamar umum. “Rincian teknis akan kami rapatkan besok (hari ini, red),” papar Eko. Di antara yang akan dirembuk dengan konsorsium ini adalah teknis pembuatan soal ujian, pengadaan soal, pengawasan, pelaksanaan, pemantauan, pemeriksaan naskah jawaban, hingga pengumuman.
Hasil pengumuman CPNS tahun ini diambil alih oleh panitia pusat. Yakni, Kemen PANRB dan konsorsium 10 PTN. Cara ini mengubah sistem lawas di mana pengumuman dipasrahkan ke setiap instansi pusat maupun daerah. Sistem lama ini cenderung rawan manipulasi karena instansi berpeluang mengubah ketetapan hasil ujian.
Eko mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming calo. Meski sudah membayar ratusan juta rupiah kepada calo atau pejabat, jika nilai ujiannya rendah, tetap dinyatakan gugur. Pemerintah juga akan menggandeng sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat).
Keterlibatan LSM diharapkan mampu menekan kerawanan kolusi. Selama ini banyak dugaan CPNS yang lulus adalah titipan dari kerabat pejabat atau pejabat itu sendiri.
Eko juga berharap media masa ikut mengontrol pelaksanaan seleksi CPNS. Dia mengatakan, seleksi CPNS ini harus berjalan transparan. Pelamar dengan nilai bagus itu yang akan lolos ujian. “Media harus ikut andil mengawasi kerja berat ini. Termasuk JPNN yang ada di manamana,” katanya.
Pola Penerimaan
Pemerintah akan memperketat mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012 dengan menggunakan pola ujian nasional (UN). Pola tersebut diharapkan bisa menghasilkan calon birokrat yang berkualitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan,penerimaan diubah layaknya UN di SMP dan SMA/SMK dengan proses yang diawasi secara ketat. Prosesnya dimulai dengan pembuatan soal ujian oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipimpin Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut dia, konsorsium membuat soal per paket dengan sistem pengacakan sehingga antarpeserta ujian tidak dapat saling mencontek.
Selain itu prosesnya juga independen tanpa ada intervensi selama ujian berlangsung. Tanggung jawabnya diserahkan ke masing-masing kampus yang tergabung dalam konsorsium tersebut. Kampus akan bekerja sama dengan pemerintah di masing-masing daerah. Lebih lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini menjelaskan, jika ujian sudah selesai,pemerintah kabupaten kota tidak lagi terlibat dalam penerimaan tersebut.Hasil ujian akan dibawa ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani dan diumumkan pejabat setempat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan,penerimaan diubah layaknya UN di SMP dan SMA/SMK dengan proses yang diawasi secara ketat. Prosesnya dimulai dengan pembuatan soal ujian oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipimpin Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut dia, konsorsium membuat soal per paket dengan sistem pengacakan sehingga antarpeserta ujian tidak dapat saling mencontek.
Selain itu prosesnya juga independen tanpa ada intervensi selama ujian berlangsung. Tanggung jawabnya diserahkan ke masing-masing kampus yang tergabung dalam konsorsium tersebut. Kampus akan bekerja sama dengan pemerintah di masing-masing daerah. Lebih lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini menjelaskan, jika ujian sudah selesai,pemerintah kabupaten kota tidak lagi terlibat dalam penerimaan tersebut.Hasil ujian akan dibawa ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani dan diumumkan pejabat setempat.
Sistem Pengawasan
Menurut Menteri PAN&RB) Azwar Abubakar, Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi
ditunjuk menjadi pengawas penerimaan CPNS di seluruh daerah. Menyusul dengan penandatanganan kerja sama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN&RB) Azwar Abubakar dengan Koordinator ICW Danang Widoyoko di Kantor Kementerian PAN&RB, Rabu (27/6).
Menurut Azwar, ICW akan mengawasi pelaksanaan CPNS mulai dari pendaftaran, penggandaan dan penyebaran soal, saat tes, pemeriksaan hingga pengumuman. Jika ditemukan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ICW akan meneruskannya ke aparat hukum.
Naskah kerja sama ditandatangani kedua pihak di gedung Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (27/6). Menpan-RB, Azwar Abubakar mewakili Kemenpan-RB dan Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko, mewakili LSM antikourpsi itu. MoU bertajuk pengembangan sistem antikorupsi, KKN dalam proses seleksi PNS sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi.
Dalam MoU itu, Kemenpan-RB menilai salah satu cara upaya reformasi birokrasi, maka proses seleksi CPNS perlu melibatkan partisipasi publik. Tujuan, agar tersusun sistem anti KKN dan adil dalam proses seleksi CPNS.
Kemenpan-RB wajib memberikan informasi dan ketentuan terkait proses seleksi PNS. Serta menerima dan melaksanakan hasil rekomendasi ICW akan temuan KKN dalam proses seleksi tersebut.
Sedangkan ICW diwajibkan memberikan masukan pada Kemenpan-RB akan proses seleksi CPNS. Lalu, mengawasi proses seleksi baik dilakukan sendiri maupun dengan LSM yang tercatat di sebagai badan hukum di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Bagaimana teknis pengawasan, disepakati akan ada pengaturan lebih lanjut.
Mengenai biaya untuk kegiatan ini, dibebankan pada masing-masing pihak. Serta, MoU dapat diubah tanpa harus menunggu berakhirnya masa MoU. Sedangkan apabila ada sengketa, disepakati diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Kala memberikan sambutan, Menpan-RB menyatakan reformasi birokrasi adalah agenda pertama dari 14 prioritas pembangunan nasional. Seperti diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. “Karena ditaruh pada urutan pertama, maka pasti diistimewakan,” ungkap Azwar.
Azwar menyatakan Kemenpan-RB tak dapat mengawasi reformasi birokrasi 70 kementerian dan lembaga dan lebih dari 500 pemerintah daerah sendirian. Oleh sebab itu, pola pengawasan diubah. Yaitu, dengan memberikan peluang pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belum masuk program reformasi birokrasi. (Sumber: http://www.pengumuman.org)
Menurut Azwar, ICW akan mengawasi pelaksanaan CPNS mulai dari pendaftaran, penggandaan dan penyebaran soal, saat tes, pemeriksaan hingga pengumuman. Jika ditemukan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ICW akan meneruskannya ke aparat hukum.
Naskah kerja sama ditandatangani kedua pihak di gedung Kemenpan-RB di Jakarta, Rabu (27/6). Menpan-RB, Azwar Abubakar mewakili Kemenpan-RB dan Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko, mewakili LSM antikourpsi itu. MoU bertajuk pengembangan sistem antikorupsi, KKN dalam proses seleksi PNS sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi.
Dalam MoU itu, Kemenpan-RB menilai salah satu cara upaya reformasi birokrasi, maka proses seleksi CPNS perlu melibatkan partisipasi publik. Tujuan, agar tersusun sistem anti KKN dan adil dalam proses seleksi CPNS.
Kemenpan-RB wajib memberikan informasi dan ketentuan terkait proses seleksi PNS. Serta menerima dan melaksanakan hasil rekomendasi ICW akan temuan KKN dalam proses seleksi tersebut.
Sedangkan ICW diwajibkan memberikan masukan pada Kemenpan-RB akan proses seleksi CPNS. Lalu, mengawasi proses seleksi baik dilakukan sendiri maupun dengan LSM yang tercatat di sebagai badan hukum di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Bagaimana teknis pengawasan, disepakati akan ada pengaturan lebih lanjut.
Mengenai biaya untuk kegiatan ini, dibebankan pada masing-masing pihak. Serta, MoU dapat diubah tanpa harus menunggu berakhirnya masa MoU. Sedangkan apabila ada sengketa, disepakati diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Kala memberikan sambutan, Menpan-RB menyatakan reformasi birokrasi adalah agenda pertama dari 14 prioritas pembangunan nasional. Seperti diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. “Karena ditaruh pada urutan pertama, maka pasti diistimewakan,” ungkap Azwar.
Azwar menyatakan Kemenpan-RB tak dapat mengawasi reformasi birokrasi 70 kementerian dan lembaga dan lebih dari 500 pemerintah daerah sendirian. Oleh sebab itu, pola pengawasan diubah. Yaitu, dengan memberikan peluang pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang belum masuk program reformasi birokrasi. (Sumber: http://www.pengumuman.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar